Jakarta Hingga saat ini, Yoyo 'Padi' masih menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus narkoba. Jika Yoyo terbukti sebagai pemakai, maka akan sulit bagi dirinya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Yoyo, Noni T. Purwaningsih yang ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011) malam. Noni ditunjuk keluarga Yoyo di Surabaya untuk mendampingi drummer band Padi itu menyelesaikan kasusnya.
"Kalau ternyata terbukti, kita susah melakukan penangguhan penahanan. Biasanya tidak dikabulkan," ucap Noni.
Menurut Noni, saat pemeriksaan Yoyo diajukan 20 pertanyaan. Ia pun belum sempat berdiskusi dengan kliennya itu.
"Saya mendampingi pas setengah pemeriksaan," tuturnya.
Yoyo ditangkap Minggu (27/2/2011) dini hari di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,5 gram. Saat ini drummer Padi itu masih menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Minggu, 27 Februari 2011
Jika Terbukti Pemakai, Yoyo Sulit Ajukan Penangguhan Penahanan
postingan pertama...
postingan pertama...
pertama ngeposting di ni blog rasanya biasa ajjah tuh.., gak ada yang seru gua buat ni blog krena ana tugan ujian peaktek dari pak guru buat blog n disoruh m.posting sesuatu (setau gua seh gitu, detailnya seh gua g tau... hehe). dah deh skian dulu positng.an pertama gua sampei jumpa laen waktu...
Langganan:
Postingan (Atom)